SUKMA TAGIH TRANSPARANSI APBDES CICADAS, PPID BELUM BERIKAN JAWABAN!
BOGOR — 03 NOVEMBER 2026, Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) menyoroti belum adanya tanggapan atau jawaban tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, terkait permohonan informasi dan dokumentasi publik yang telah disampaikan pada 19 Oktober 2026.
Melalui surat Nomor: 10.057/A/SUKMA/BOGOR/X/2026, SUKMA secara resmi mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Adapun dokumen yang dimohonkan meliputi laporan dan realisasi penggunaan APBDes, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBDes, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes untuk empat tahun anggaran tersebut.
Ketua Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA), Putra Jaya Sukma, menyampaikan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
Menurut SUKMA, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik dalam memberikan akses terhadap informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUKMA menilai, dokumen terkait perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban APBDes merupakan informasi penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, dialokasikan, direalisasikan, serta dipertanggungjawabkan.
MENGINGATKAN KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI
SUKMA mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan disertai alasan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, SUKMA berharap PPID Pemerintah Desa Cicadas dapat segera memberikan tanggapan resmi dan menjelaskan tindak lanjut atas permohonan informasi yang telah disampaikan.
SUKMA SIAP TEMPUH MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Apabila permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya, SUKMA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
SUKMA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bertanggung jawab, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
"Transparansi anggaran desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Putra Jaya Sukma.
**SUKMA berharap Pemerintah Desa Cicadas segera memberikan jawaban tertulis dan memenuhi hak akses informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan adalah kewajiban, akuntabilitas adalah tanggung jawab, dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.**
(Tim Redaksi)

Posting Komentar