LIMBAH DAPUR SPPG SUKAJADI JADI SOROTAN, TIM ELANG 3 HAMBALANG DAN SUKMA TURUN KE LAPANGAN
BOGOR, 3 NOVEMBER 2026 — Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Menindaklanjuti informasi dan keluhan warga, Tim Elang 3 Hambalang bersama Tim Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPPG Bogor Tamansari Sukajadi yang diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan dan pembuangan limbah dapur.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan di sekitar lokasi operasional SPPG sekaligus menghimpun informasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Dugaan pengelolaan limbah dapur yang tidak sesuai dengan ketentuan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan lingkungan, kualitas air, serta kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melaksanakan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui tanggapan warga terhadap keberadaan dan operasional SPPG, termasuk manfaat maupun dampak yang dirasakan masyarakat di lingkungan sekitar.
Pemantauan meliputi kondisi lingkungan, sistem pengelolaan limbah dapur, saluran pembuangan, serta penghimpunan aspirasi dan keterangan masyarakat yang merasa terdampak.
MENDORONG EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Tim Elang 3 Hambalang bersama SUKMA menilai bahwa pengelolaan limbah dapur harus menjadi perhatian serius setiap pengelola SPPG. Program pemenuhan gizi bagi masyarakat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Jangan sampai program yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Hasil pemantauan dan aspirasi masyarakat di lapangan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola maupun instansi pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Tim juga mendorong keterbukaan informasi dan tanggung jawab pihak pengelola SPPG dalam menanggapi setiap keluhan masyarakat.
LINGKUNGAN BERSIH MERUPAKAN HAK MASYARAKAT
Pengawasan terhadap operasional SPPG bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar setiap program pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, serta tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Oleh karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan perlu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat berharap persoalan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar SPPG Sukajadi segera mendapat perhatian serius dari pihak pengelola, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lingkungan bersih adalah hak masyarakat. Program pelayanan publik harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru bagi warga.
(Tim Redaksi)

Posting Komentar