Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar

 



KENDARI, – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 dengan tema “Bakti Kejaksaan untuk Sultra”, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara menyerahkan sertipikat tanah untuk Masjid Al Gaffar, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting sebagai ruang spiritual, sosial, dan pusat kebersamaan masyarakat. Karena itu, kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah menjadi hal yang sangat penting.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Darmukit, S.H., M.H., menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

“Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan melindungi aset umat dari sengketa atau penyalahgunaan,” ujar Wakajati Sultra.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah perlu diperjuangkan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas peribadatan dengan aman dan tenang tanpa dihantui persoalan kepemilikan tanah di masa mendatang.

BPN: Sertipikat Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

Senada dengan Wakajati Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, menjelaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki sejumlah manfaat penting.

Pertama, perlindungan hukum, karena sertipikat menjadi bukti sah atas status tanah yang dikelola oleh nazhir sehingga dapat meminimalkan klaim dari pihak lain.

Kedua, mencegah sengketa, khususnya konflik pertanahan yang dapat muncul di kemudian hari, termasuk yang berkaitan dengan ahli waris dari pihak yang mewakafkan tanah (wakif).



Ketiga, memberikan keamanan terhadap aset wakaf. Tanah wakaf memiliki ketentuan hukum khusus sehingga tidak dapat dijual, dijaminkan, diagunkan, atau dialihkan secara sembarangan.

Keempat, memberikan ketenangan dalam beribadah. Dengan adanya kepastian status tanah, keberadaan masjid maupun rumah ibadah lainnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dan jemaah.

Kelima, memudahkan akses terhadap bantuan, termasuk dalam pengurusan administrasi maupun berbagai dukungan pemerintah untuk pembangunan, renovasi, dan pengembangan fasilitas rumah ibadah.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat di Sulawesi Tenggara,” tutup Kakanwil BPN Sultra.

Penyerahan sertipikat tanah Masjid Al Gaffar tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan perlindungan hukum terhadap aset rumah ibadah sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar
  • Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar
  • Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar
  • Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar
  • Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar
  • Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kakanwil BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar

Posting Komentar