Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia



 
BANDUNG, 28 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN) secara resmi mengambil alih pendampingan hukum bagi Kuswara Iskandar (61 tahun), seorang pengemudi ojek online (ojol) lansia yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat di kawasan Astanaanyar, Kota Bandung.
 
Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LBH SBN, Amelia Nazirun Nabil, S.H.. Surat pemberitahuan kuasa hukum serta permohonan pengawalan perkara dijadwalkan diserahkan secara resmi kepada jajaran Polsek Astanaanyar dan Polrestabes Bandung pada Selasa, 29 September 2026. Upaya ini dilakukan guna memberikan jaminan perlindungan penuh serta kepastian hukum bagi korban.
 
Kronologi Penganiayaan di Kawasan Astanaanyar
 
Peristiwa tragis menimpa Kuswara pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
 
Kejadian bermula sesaat setelah korban menyelesaikan pengantaran pesanan makanan (GoFood) pada pukul 01.43 WIB. Secara tiba-tiba, warga Cilame Indah, Kabupaten Bandung Barat ini diserang secara bersama-sama oleh tiga orang di lokasi kejadian.
 
Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka serius: dipukul menggunakan benda tumpul menyerupai tongkat besi, lalu ditabrak sepeda motor hingga terjatuh. Pemeriksaan medis memastikan Kuswara menderita patah tulang telapak tangan (metacarpal) dan wajib menjalani operasi ORIF (pemasangan pen dan plat) di Santosa Hospital Bandung Central pada 5 September 2026.
 
Intimidasi Berkedok Damai Ditolak Tegas oleh Korban
 
Di tengah masa pemulihan fisik, keluarga terduga pelaku mendatangi kediaman korban meminta pencabutan laporan kepolisian dengan iming-iming biaya pengobatan. LBH SBN menyayangkan adanya dugaan intimidasi psikologis dalam pertemuan tersebut, berupa pernyataan sepihak yang menyudutkan posisi korban.
 
Keluarga Kuswara telah mengamankan rekaman percakapan tersebut sebagai bukti tambahan. Korban secara tegas menolak opsi damai dan konsisten menuntut penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Tidak ada kesepakatan perdamaian yang ditandatangani.
 
Lima Poin Desakan Hukum LBH SBN
 
Melalui surat resmi bernomor 01/SP/LBH-SBN/IX/2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/LBH-SBN/IX/2026, Amelia Nazirun Nabil, S.H., melayangkan lima desakan utama:
 
1. Penanganan Profesional & Independen — Memproses perkara secara objektif, transparan, tuntas, dan terbebas dari segala tekanan pihak luar;
2. Pengamanan Total Seluruh Bukti — CCTV lokasi, keterangan saksi, visum et repertum, rekam medis, data riwayat perjalanan akun Gojek, hingga rekaman audio dugaan intimidasi;
3. Transparansi Perkembangan Perkara — Penyampaian SP2HP secara berkala kepada kuasa hukum;
4. Akses Pendampingan Penuh — Tim hukum dilibatkan di setiap tahap pemeriksaan yang sah;
5. Pemenuhan Hak Restitusi — Pemulihan kerugian materiil maupun imateriil, termasuk biaya pengobatan dan kompensasi kehilangan nafkah, sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
 
"Keadilan Harus Setara bagi Semua"
 
"Kehadiran LBH SBN murni untuk mengawal agar proses penegakan hukum berjalan di koridor yang benar, objektif, dan transparan. Kami ingin memastikan korban — seorang lansia pencari nafkah yang diserang secara brutal saat tengah malam bekerja — mendapatkan akses keadilan yang setara dan tidak kehilangan hak-hak hukumnya."
— Amelia Nazirun Nabil, S.H., Direktur Eksekutif LBH SBN
 
Perkara Masih Dalam Tahap Penyidikan, Publik Mengawal
 
Saat ini, perkara penganiayaan berat tersebut telah resmi berada dalam tahap penyidikan Polsek Astanaanyar. LBH SBN bersama komunitas ojol Bandung menegaskan akan terus mengawal penuntasan kasus ini — memastikan ketiga pelaku segera diidentifikasi, ditangkap, dan dipertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
 
(red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia
  • Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia
  • Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia
  • Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia
  • Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia
  • Amelia Nazirun Nabil: Keadilan Harus Setara Bagi Ojol Lansia

Posting Komentar